
"Keduanya ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan BCA Cabang Jalan Pemuda Semarang, senilai Rp 25 miliar. Bank itu dibobol dalam praktek pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah mewah," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Pol Didiek S Triwidodo, Jumat (30/12/2011) di Semarang.
Berdasar penyidikan tim Reskrim Khusus, keduanya bekerja sama dalam mengajukan enam debitur untuk pengambilan kredit rumah mewah senilai Rp 1 miliar lebih di Kota Semarang dan Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Februari 2011.
Setelah kredit berhasil cair senilai Rp 25 miliar, ternyata proses angsuran berjalan hanya beberapa bulan, kemudian macet. Dari hasil audit pihak perbankan, ditemukan kejanggalan traksasi pemberian kredit yang mencurigakan atas KPR rumah mewah yang diajukan oleh tersangka S.
Pihak bank kemudian melaporkan ke Direktorat Reskrim Khusus Polda Jateng, yang menerjunkan tim untuk memeriksa berkas-berkas kredit maupun pengajuan yang pernah dilakukan oleh tersangka. Hasil penyidikan menyimpulkan, nama dan alamat kreditur ternyata fiktif dan kedua tersangka ditangkap pada pertengahan Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar